Nama : Lisnawati
Npm : 54212234
Kelas : 3DF02
KOPERASI
SWAMITRA
Swamitra Jasa Utama adalah koperasi jenis
simpan pinjam, yang merupakan produk hasil dari Bank Bukopin yang bekerjasama
dengan Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di
Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Swamitra
Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman
modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor
informal, misalnya warung-warung kecil,pedagang
kaki lima dan lain sebagainya.
Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.
Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar 1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.
Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.
Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar 1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.
Sejarah Berdirinya Swamitra I USP
KKB IKOPIN
Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan
Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan
antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan
memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi
(network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki
kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.
Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha
KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli
2004. Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung
untuk tahun buku 2004. Tepatnya berada di kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.
Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan
Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan
anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini
diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan
anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota
koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari preubahan tersebut antara
lain :
1) Dari usulan para anggota pada
RAT
2) Melihat pangsa pasar yang bagus
3) Struktur modal KKB IKOPIN yang
masih kurang, khususnya pada Unit Simpan Pinjam
4) Dilihat dar segi pendidikan
yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi mahsasiswa IKOPIN.
Selain itu, alasan lain mendirikannya Swamitra USP
KKB IKOPIN ini adalah untuk membantu anggota dan non anggota yang membutuhkan
dana. Dilihat dari jumlah penyimpanan (nasabah) dan peminjam (debitur) yang
memanfaatkan jasa, Swamitra USP KKB IKOPIN ini dinilai berkembang dengan cukup
baik. Prestasipun pernah diraih oleh Swamitra USP KKB IKOPIN, yaitu sebagai
“Swamitra Terbaik se-Bandung dari Segi Pencapaian SHU dan rendahnya BDR aau
kredit macet.

Organisasi adalah suatu system kerja sama formal
dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja
yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama.
Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan
adanya suatu Struktur Organisasi.

Struktur organisasi adalah kerangka yang mewujudkan
pola tetap dari hubungan-hubungan diantara bidang-bidang pekerjaan, maupun
orang-orang yang menunjukan kedudukan dan peranan masing-masing dalam kebulatan
kerjasama.





1.
Pengurus koperasi
a. Atasan
Langsung
: Menyerahkan
wewenang kepada pengelola Swamitra.
b. Area Tugas
: Ruang lingkup
penyusunan program kerja, anggaran Swamitra, pengawasan bisnis, dan operasi
Swamitra.
c.
Fungsi
:
Menyusun program kerja dan anggaran Swamitra,
mengawasai jalannya bisnis dan operasi Swamitra mulai enyusunan kebijakan
program kerja dan anggaran Swamitra bersama dengan pengelola Swamitra, sampai
pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil pencapaian dari pelaksanaan
kebijakan program kerja dan anggaran Swamitra tersebut.
2.
Manager Swamitra
a. Atasan
langsung
: Pengelola Swamitra
b. Membawahi pinjaman : Koordinator Operasional dan
Pembina Pinjaman
c. Area
tugas
: Seluruh Usaha Bisnis
d.
Fungsi
:
Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap
semua kegiatan bisnis Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan rencana
kegiatan bisnis Swamitra yang mengacu kepada program kerja dan anggaran
Swamitra, yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola
Swamitra, serta pedoman swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian
rencana kegiatan bisnis tersebut.
3.
Koordinator Operasional (KO)
a. Atasan
Langsung
: Manager Swamitra
b. Membawahi operasional
:
Business
Credit Support dan Staff Operasional (Teller)
c. Area
tugas
: Seluruh Aktivitas operasional
Swamitra.
d. Fungsi
:
Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua
egiatan operasional Swamitra, mulai dari penyusunan rencana kegiatan tahunan
operasi Swamitra yang mengacu pada program kerja dan anggaran Swaitra yang
sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola swamitra, serta
pedoman Swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan
tahunan Operasi Swamitra tersebut.
4.
Business Credit Support (BSC)
a. Atasan
langsung : Koordinator Operasional
b.
Membawahi : -
c. Area
tugas
: Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman di swamitra
d.
Fungsi
:
Megkoordinir
dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan proses pinjaman di intern
swamitra, mulai dari analisis yuridis, agunan, perjanjian, serta administrasi
Terhadap pencairan pinjaman. Pencairan pinjaman tersebut sesuai dengan pedoman
umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
5) Staff
Operasional (teller)
a. Atasan Langsung :
Koordinator Operasional
b.
Membawahi : -
c. Area
Tugas :
Seluruh
aktivitas pelayanan kepada nasabah dan debitur Swamitra.
d.
Fungsi
:
Mengkoordinir
dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan operasional pelayanan simpan
pinjam, pembukuan simpanan dan pencairan simpanan sampai penutupan simpanan dan
pelunasan pinjaman seta administrasi terhadap operasi pelayanan terebut sesuai
dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
6)
Staff Internal Control
a. Atasan
Langsung : Pengelola Swamitra sebagai pengendali
opersional Swamitra
b. Membawahi
: -
c. Area
Tugas
:
Seluruh
aktivitas control dan pengawasan operasional dan pembukuan usaha Swamitra.
d.
Fungsi
:
Mengkoordinir
dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan monitoring, pengecekan dan control
operasional serta pembukuan di Swamitra mulai dari terjadinya transaksi simpan
pinjam, pembukuan di Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
7)
Pembina Pinjaman (Account Officer)
a. Atasan
Langsung : Manajer Swamitra
b. Membawahi
: Staff Kolektor Swamitra
c. Area
Tugas
:
Seluruh
usaha aspek pembiayaan dan pendanaan Swamitra kepada anggota, calon anggota
koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan anggotanya.
d. Fungsi
:
Melakukan
fungsi dan tanggungjawab terhadap semua kegiatan usaha pembiayaan dan usaha
penghimpunan dana Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan target
pembiayaan dan pendanaan sampai pelaksanaan serta pencapaian target tersebut
sesuai pedoman umum bisnis dan kebijakan pelaksabaab dari pengelola Swamitra.
8)
Staff Kollektor Swamitra
a. Atasan
Langsung : Pembina Pinjaman
b.
Membawahi
: -
c.
Fungsi
:
Mengkoordinir
dan bertanggungjawab terhadap semua kegitan operasional penagihan/kewajiban
(pokok dan bunga) di Swamitra mulai dari pelayanan informasi jumlah tagihan
atau pembayaran dan pelunasan kewajiban oleh debitur Swamitra sesuai dengan
pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
v Pengertian Risiko dan Penyebabnya
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara
lain dapat bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian
penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Risiko hukum adalah risiko yang timbul
akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul
antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau
agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah
mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko
reputasi).
Risiko hukum dapat terjadi di seluruh
aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan
dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak terhadap risiko-risiko
lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko
likuiditas.
Ø Risiko yang Kemungkinan Dihadapi oleh Unit Simpan Pinjam Swamitra
Swamitra sebagai Unit Simpan Pinjam (USP) memiliki risiko yang besar
terhadap tubtutan hukum, baik yang timbul dari nasabah yang bertujuan untuk
menyimpan maupun meminjam dana dari pihak USP. Akan tetapi risiko yang dihadapi
lebih besar apabila Swamitra memberikan pinjaman, terutama kepada pihak yang
tidak diketahui latar belakangnya. Sehingga Swamitra sangat selektif dalam
meminjamkan dana kepada nasabah.
Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai
berikut :
1) Persyaratan administrasi meliputi :
a. Foto copy KTP
suami/istri 3 lembar.
b. Foto copy kartu
keluarga 1 lembar.
c. Foto copy surat
nika 1 lembar.
d. Rekening listrik
atau telepon bulan terakhir.
e. Rekening PBB tahun
terakhir.
f. Foto copy
jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik
2) Persyaratan diluar administrasi meliputi
a. Tujuan meminjam
b. Penghasilan
c. Karakteristik
nasabah
d. Menyerahkan surat
berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan ( BPKB, Surat Tanah dan lain-lain)
Risiko yang kemungkinan yang dihadapi oleh unit simpan pinjam atau
USP Swamitra KKB IKOPIN sebagai berikut :
1. Simpanan Macet
sepert :
a. Usaha yang
brangkrut atau gulung tikar
b. Barang yang
dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c. Karyawan yang di
PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
2. Barang yang
dijaminkan oleh nasabah palsu.
3. Nasabah yang
melarikan diri.
4. Nasabah yang
meninggal
Antisipasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
Adapun antisipasi dari pihak Swamitra
untuk menangani hal-hal yang terdapat pada risiko-risiko tersebut:
1. Restrukturisasi
(penambahan waktu pinjaman)
2. Apabila barang yang
dijaminkan hilang karena terbakar atau dicuri maka nasabah dapat menggantikan
barang tersebut dengan barang atau jaminan yang lain.
3. Tidak
memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
4. Melakukan kerjasama
dengan pihak berwajib untuk mengetahui keaslian dari surat-surat berharga
tersebut.
5. Pinjaman nasabah
akan diganti oleh asuransi yang berlakun dan dimiliki oleh nasabah, apabila
dari dana asuransi belum mencukupi dari nasabah maka akan diadakan musyawarah
dengan pihak ahli waris nasabah.
6. Dana cadangan
kerugian piutang.
7. Remedial.
Langkah-langkah yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hukum
:
1. Cari informasi
2. Memberikan surat
peringatan atau SP
3. Musyawarah
4. Eksekusi
5. Lelang Barang
Jaminan
6. Apabila akan
terjadi risiko yang sangat besar maka permasalahan tersebut akan diambil oleh
pihak BUKOPIN
Apa
itu Swamitra
|
|
Swamitra adalah nama suatu bentuk
kerjasama atau kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk
mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui
pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen
sehingga USP memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
|
Manfaat
Swamitra
|
|
Ø Sistem teknologi & manajemen Swamitra
dapat meningkatkan kepercayaan anggota Koperasi.
|
|
Ø Dapat melakukan transaksi keuangan
secara on line di seluruh Kantor Swamita di Indonesia.
|
|
Ø Dukungan informasi dan komunikasi
bisnis sehingga produksi dan pemasaran dapat dilakukan dengan baik.
|
|
Ø Penyajian laporan keuangan secara
tepat dan akurat.
|
|
Ø Sistem teknologi dan manajemen
Swamitra menjadi daya tarik bagi pihak lain untuk menempatkan dana .
|
|
|
|
|
|
Persyaratan
Koperasi Mitra :
|
|
Ø Memiliki perizinan dan legalitas
lengkap
|
|
Ø Pengurus masih aktif
|
|
Ø Memiliki sarana & prasarana
|
|
Ø Lain-lain sesuai ketentuan produk
Bank
|
|
|
|
Pengembangan
Konsep Swamitra
|
||
Sejalan
dengan kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan kerjasama Swamitra, maka
konsep Swamitra terus dikembangkan dengan melibatkan pihak-pihak lain di luar
koperasi. Dengan demikian maka segala potensi bisnis yang ada di lingkungan
Swamitra dapat dioptimalkan pemanfaatannya. Perluasan konsep Swamitra ini
dikenal dengan nama “Swamitra Sentra”.
|
||
|
||
Swamitra
Sentra
|
||
|
1. Keunggulan :
|
|
|
Ø Fokus pada komoditas unggulan
tertentu di lokasi Swamitra berada
|
|
|
Ø Penanganan siklus bisnis dari hulu
ke hilir
|
|
|
Ø Pembiayaan dilakukan kepada
individu & kelompok
|
|
|
Ø Penyediaan sistem teknologi
informasi sesuai komoditas unggulan
|
|
|
Ø Dapat dikerjasamakan dengan
Perusahaan Besar, Gudang atau lainnya yang terlibat di dalam siklus bisnis
|
|
|
Ø Terjaminnya pembelian hasil komoditas
|
|
|
|
|
2. KREDIT PENSIUNAN
|
|
Usia
Pensiun bukan berarti berakhirnya masa produktif Anda. Bank Bukopin
memberikan kesempatan pinjaman modal bagi para pensiunan atau janda/duda
pensiunan penerima uang pensiun bulanan untuk tetap menjadi tenaga produktif
melalui kredit pensiunan .
|
|
|
|
2. Keunggulan :
|
|
Ø Dapat dijadikan modal usaha
|
|
|
Besarnya dana kredit bisa sampai Rp.200 juta
|
|
|
Ø Proses cepat
|
|
|
Diproses dengan menggunakan sistem
scoring . Dana pinjaman cair pada hari yang sama*
|
|
|
Ø Syarat mudah
|
|
|
Menyerahkan SK Pensiun dan Kuasa
Potong Gaji
|
|
|
Ø Perlindungan optimal
|
|
|
Debitur dicover oleh asuransi jiwa
kredit
|
|
|
Ø Bunga kompetitif
|
|
|
Suku bunga kredit bersaing dengan
bank lain
|
|
|
*)
Syarat & ketentuan berlaku
|
|
|
|
3. KREDIT PNS AKTIF
|
|
Kini
buat Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dapat memanfaatkan pinjaman dana
dari Bank Bukopin untuk membuka usaha/peluang bisnis maupun untuk memenuhi
kebutuhan lainnya melalui Pinjaman PNS aktif Bank Bukopin yang dikerjasamakan
dengan BPR-BPR Pemda/Pemkot di seluruh Indonesia.
|
|
|
|
Keunggulan
:
|
|
Ø Melayani sampai pelosok
|
|
|
Sesuai dengan lokasi BPR berada
|
|
|
Ø Dapat dijadikan sebagai modal
usaha
|
|
|
Plafond kredit sampai dengan
Rp.200 juta
|
|
|
Ø Proses cepat
|
|
|
Diproses dengan menggunakan sistem
scoring . Dana pinjaman cair pada hari yang sama*)
|
|
|
Ø Syarat mudah
|
|
|
Telah menjadi PNS dan masih aktif
|
|
|
Ø Perlindungan optimal
|
|
|
Debitur dicover oleh asuransi jiwa
kredit
|
|
|
*)
Syarat & ketentuan berlaku
|
|
|
|
Persyaratan
:
|
|
Ø Identitas diri & suami/istri
pemohon
|
|
Ø Slip gaji terakhir
|
|
Ø NPWP untuk plafond di atas Rp.50
juta
|
|
|
|
4. KPR & KPA MIKRO
|
|
Merupakan
Pemberian fasilitas kredit kepada karyawan untuk pembelian rumah tinggal dan
apartemen.
|
|
|
|
Keunggulan
:
|
|
Ø Proses cepat
|
|
|
Diproses dengan menggunakan sistem
scoring . Persetujuan kredit maksimal 1 hari *)
|
|
|
Ø Syarat mudah
|
|
|
Telah menjadi karyawan minimal 1
tahun
|
|
|
Ø Mendapat subsidi
|
|
|
Bekerjasama dengan instansi
terkait dalam menyediakan fasilitas pinjaman dengan bunga bersubsidi
|
|
|
Ø Lokasi rumah strategis
|
|
|
Sesuai dengan wilayah kerjasama
Developer
|
|
|
Ø Praktis
|
|
|
Pembelian tempat tinggal siap huni
|
|
|
Ø Uang Muka Murah
|
|
|
Besarnya minimal 10% dari harga
jual
|
|
|
*)
Syarat & ketentuan berlaku
|
|
|
|
4. KPR & KPA MIKRO (2)
|
||
Jenis-jenis
Fasilitas:
|
||
|
||
Ø KPR Sejahtera PUMP-KB
|
||
|
Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan
Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek
|
|
|
KPR
|
|
|
|
|
Ø KPR Mikro
|
||
|
|
|
Ø KPR Mikro-300
|
||
|
Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan
Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek
|
|
|
KPR
|
|
|
|
|
Ø KPA Mikro
|
||
|
Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan
Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek
|
|
|
KPA
|
|
|
|
|
Ø KPR Sejahtera PUMP-KB
|
||
|
Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan
Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek.
|
|
|
||
|
|
v Persyaratan debitur :
|
|
1. WNI, usia 21 s/d 55 tahun
|
|
2. Telah menjadi karyawan
tetap/PNS/TNI-Polri
|
|
3. Untuk pembelian rumah pertama
|
|
4. Peserta Jamsostek untuk fasilitas
PUMP-KB
|
|
|
|
v Persyaratan dokumen :
|
|
1. Identitas diri dan suami/istri
pemohon
|
|
2. NPWP
|
|
3. Slip gaji terakhir
|
|
4. Kartu perserta Jamsostek
|
|
5. Untuk PNS/TNI Polri sesuai
ketentuan kepegawaian yang berlaku
|
|
|
|
5. DIRECT LOAN MIKRO
|
|
Bank
Bukopin mengembangkan usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui kemudahan akses
permodalan bagi usaha-usaha produktif maupun karyawan perusahaan.
|
|
|
|
Ø Keunggulan :
|
|
1. Syarat mudah
|
|
2. Proses cepat
|
|
3. Suku bunga kompetitif
|
|
4. Agunan fleksibel
|
|
5. Diperuntukkan bagi wiraswasta
& karyawan
|
|
|
|
Ø Persyaratan Kredit :
|
|
1. W N I
|
|
2. Usia minimal 21 tahun atau telah
menikah dan usia maks. Kredit lunas maks. 60 tahun
|
|
3. Telah menjalani usaha atau menjadi
karyawan min. 2 tahun
|
|
4. Copy rekening Bank 3 bulan
terakhir (jika ada)
|
|
5. Menyerahkan identitas diri dan
legalitas usaha
|
|
|
Fitur
:
|
||
Pinjaman
Bukopin – 100 (PB-100)
|
||
|
1. Plafond s/d Rp.150 juta
|
|
|
2. Jangka waktu maksimal 3 tahun
|
|
|
3. Pola pembayaran angsuran
|
|
|
4. Suku Bunga sesuai ketentuan Bank
|
|
|
|
|
Pinjaman
Bukopin – 250 (PB-250)
|
||
|
1. Plafond Rp.150 juta s/d Rp.500
juta
|
|
|
2. Jangka waktu maksimal 5 tahun
|
|
|
3. Pola pembayaran angsuran
|
|
|
4. Suku Bunga sesuai ketentuan Bank
|
|
|
|
|
|
7. TABUNGAN SiAga PENSIUNAN
|
|
Ø Keunggulan :
|
|
1. Dapat dijadikan sebagai media
penerimaan pembayaran pensiun
|
|
2. Aksesbilitas tinggi
|
|
3. Pembukaan dapat dilakukan di
seluruh kantor Bank Bukopin
|
|
4. Nasabah dilindungi oleh asuransi
|
|
|
Keterangan
|
SiAga
Pensiun ASABRI |
SiAga
Pensiun PLN |
SiAga
Pensiun Taspen |
Syarat Ketentuan
|
Rp
|
Rp
|
Rp
|
|
|
|
|
Setoran awal
|
10.000
|
15.000
|
20.000
|
Minimal Setoran selanjutnya
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
|
|
|
|
Saldo Minimal
|
15.000
|
15.000
|
20.000
|
Denda Saldo dibawah minimal
|
0
|
0
|
0
|
|
|
|
|
* Biaya Administrasi
|
5.000
|
0
|
5.000
|
Biaya Penutupan rekening
|
15.000
|
15.000
|
20.000
|
|
|
|
|
Contact
Group :
Bisnis
Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin
Jln. Pulogebang Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 5696998
Gedung Bukopin
Jln. Pulogebang Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 5696998
Daftar pustaka