Selasa, 31 Maret 2015

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi



Nama : Lisnawati
NPM :  54212234
Kelas : 3DF02
Tugas : EKonomi Koperasi

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

A.    Sejarah Lahirnya Koperasi
    Bangsa Indonesia sudah lama mengenal hal yang disebut kekeluargaan dan kegotong royongan mulai dari zaman nenek moyang kita. Kebiasaan ini lah yang menjadi dasar atau pedoman tentang koperasi di Indonesia. Awal mulanya terbentuk koperasi di Indonesia yaitu untuk mengubah atau memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat pada masa penjajahan.
       Pada tahun 1844 di  Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern pertama  yang berkembang dan sangat terkenal dengan nama
koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di jerman pada tahun 1818 hingga 1888 koperasi berkembang dengan baik yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Demikian pula di Denmark, ada tahun  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dan Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Pada  tahun1896,  di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia secara garis besar dibagi dalam tiga bagian, yaitu :
v  pada masa penjajahan atau sebelum merdeka
v  masa setelah merdeka dan
v  masa orde baru & era reformasi.
  • Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Bangsa Indonesia telah lama dijajah oleh bangsa lain atau sebut saja kaum kapitalis yang ingin memperkaya atau memperkuat kondisi perekonomiaannya sendiri tanpa memikirkan masyarakat ekonomi lemah. Bangsa kita dijajah oleh Belanda selama kurang lebih 3 abad dan Jepang 3,5 tahun. Penjajah mengeruk sebanyak-banyaknya hasil alam bangsa kita dan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.  Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas dan terlilit hutang dengan rentenir. 

Oleh sebab itu pada tahun 1986 Patih yang berasal dari Purwokerta yang bernama R. Aria Wiraatmadja berinisiatif untuk mendirikan koperasi kredit untuk membantu rakyat yang terlilit hutang. Pada abad ke 18 gerakan koperasi semakin meluas dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajahan. Organisasi yang muncul pun ikut memajukan koperasi, seperti organisasi Budi Utomo sekitar tahun 1908 yang ikut mendirikan koperasi rumah tangga untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan. Kemudian disusul oleh Serikat Dagang Islam yang mempropagandakan cita-cita toko koperasi.

Namun di zaman penjajahan Belanda perkembangan koperasi tidak berjalan lancar dan sempat mengalami kegagalan, hal ini dikarenakan lemahnya pengetahuan tentang perkoperasian dan juga upaya pemerintah kolonial Belanda yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan negara kita. Pada tahun 1915 Belanda mengeluarkan Undang-Undang yang disebut “Verordening  op de Cooperativ Vereenigingen” yaitu undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Sementara pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan koperasi, sehingga ada dua undang-undang yang terbentuk di Indonesia tentang perkoperasian.

Bangsa Indonesia tidak pernah berhenti berupaya untuk melepaskan diri dari berbagai kesulitan ekonomi. Sehingga pada tahun 1929 munculah Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang terus mengobarkan semangat kalangan pemuda untuk berkoperasi, sehingga pada saat itu sudah ada 43 koperasi yang terdaftar di Indonesia.
Lalu pada masa penjajahan Jepang di tahun 1942 keadaan koperasi menjadi sangat buruk hal ini disebabkan karena Jepang hanya memanfaatkan kedudukan koperasi di Indonesia untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang. Jadi bisa dibilang pada masa penjajahan Jepang kedudukan koperasi di Indonesia tidak berjalan atau mati.

·         Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Setelah merdeka bangsa Indonesia mulai menata kembali perekonomian mereka begitu pula dengan mengaktifkan kembali kedudukan koperasi. Dengan adanya Undang-Undang Dasar tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan koperasi di Indonesia menjadi sangat kuat. Moh. Hatta yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden juga turut berperan aktif, beliau banyak memberikan bimbingan dan motivasi kepada para anggota gerakan koperasi agar terus meningkatkan cara kerjanya. Oleh sebab itu kini beliau dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada masa ini koperasi terus mengalami perkembangan, beberapa kejadia penting diantaranya pada tanggal 12 Juli 1947 dibentuk SOKRI, yaitu Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia sekaligus ditetapkannya Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Ditahun 1961 dibentuklah KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia).

·         Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru dan Era Reformasi

Pada zaman orde baru ini Jenderal Soeharto menetapkan MPRS no.XXIII yang membebaskan gerakan koperasi untuk berkiprah. Pada tahun 1969 disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN). Di tanggal 09 Februari 1970 GERKOPIN diganti menjadi DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia). Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini adalah landasan yang kokoh dimasa yang akan datang.

Pada era reformasi tugas dan misi koperasi sudah tercantum dalam GBHN tahun 1999, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana perkembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan didalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi. Peran pemerintah dalam mendukung pembangunan masih diperlukan tetapi hanya sebagai fasilitator dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.

Maka diperlukannya pengembangan daya saing usaha kecil menengah dan koperasi (UKMK) secara langsung untuk mengurangi kesenjangan pendapatan yang cukup besar antara pengusaha besar dan pengusaha kecil sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, oleh sebab itu Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.

 B.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
        Pada 1895 didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). di Leuwiliang Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto bersama teman-temannya mendirikan Bank Simpan Pinjam yang diperuntukan untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi, pedagang kecil dan petani untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang (lintah darat) melalui koperasi.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” .
Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Pada 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta. Pada 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

 

 

 

PENGERTIAN KOPERASI


        Pengertian Koperasi – Secara harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

PRINSIP - PRINSIP KOPERASI


     Prinsip koperasi yaitu sebuah sistem berbentuk ide abstrak yang merupakan panduan untuk membangun koperasi yang tahan lama dan efektif. Saat ini sudah ada prinsip koperasi baru yang digagas oleh sebuah federasi koperasi internasional non-pemerintah atau disebut sebagai International Cooperative Alliance. Prinsip ini adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela tanpa paksaan
  • Pengelolaan koperasi menggunakan sistem demokratis
  • Ada partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi koperasi
  • Koperasi harus bersifat bebas dan otonom
  • Adanya pengembangan di bidang pendidikan, pelatihan serta informasi bagi manajemen koperasi.
        Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi Indonesia memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha yang anggotanya bersifat individu atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi. Koperasi Indonesia adalah sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi dicantumkan pada UU No. 12 tahun 1967 juncto UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi Indonesia sama persis dengan yang berlaku di internasional, hanya memiliki tambahan pada masalah pembagian SHU.Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, selengkapnya adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan koperasi dijalankan dengan cara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilaksanakan dengan seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.
  • Pemberian balas jasa dalam koperasi bersifat terbatas terhadap modal
  • Kemandirian harus ada dalam koperasi
  • Adanya pendidikan perkoperasian
  • Adanya kerjasama antar koperasi
Beberapa prinsip lain diantaranya:
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

Inti Prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

Prinsip Rochdaleantara sebagai berikut :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.  








Bentuk Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
v  Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
   - individu (pemilik dan konsumen akhir).
   - Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
   - Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

v  Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus
   - Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
   - Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
   - Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
   - Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub system
   - Anggota Koperasi.
   - Badan Usaha Koperasi.
   - Organisasi Koperasi.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
   - Penetapan Anggaran Dasar
   - Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
   - Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
   - Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
   - Pengesahan pertanggung jawaban
   - Pembagian SHU
   - Penggabungan, pendirian dan peleburan.

Bentuk Organisasi Di Indonesia :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijOlgUR_C_Wdx21uyOjtfzNs0ZuWATfvL3oera_CDNNB2khZkn2i5GWUSsfgLwhkY3SiL6CPex9E9TS6rWJSijh5BkpZwQg-niyhxvQkkpHngX34VTUqLXnMEK4irznNbS6DUOQtjn1nQ/s640/Untitled.png

  • Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
  • Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
  • Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
  • Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
  • Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.


·         HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola
koperasi dan usahanya.

Seperti:
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya
Ø   Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Ø   Maintenance daftar anggota dan pengurus
Ø   Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Ø   Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
v  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
v  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.

Pola Manajemen Koperasi 
Pola Manajemen Koperasi Indonesia
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.

Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsure-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa
pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternative mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan
dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:

1. Pembagian kerja

2. Departementasi

3. Bagan organisasi

4. Rantai perintah dan kesatuan perintah

5. Tingkat hierarki manajemen

6. Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai
kelemahan.

c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal

Manajemen Kepegawaian :

Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas
mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:

* Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,

* Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,

* Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan
tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,

* Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan
menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,

* Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.


d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan
menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara
lain:

* Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,

* Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,

* Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.

Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.


Teknik dan Metode Pengawasan :

Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan
kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.

Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:

1. Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan
pemasar/pengusaha.

2. Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi
bapak angkat.

3. Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi
bagian dalam sistem produksi bapak angkat.

4. Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki
potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.

Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.

Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.

Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu. 

Contoh koperasi dilingkungan sekitar :
1.       Koperasi karyawan Tirta Mukti PDAM kota Bekasi – coorperative buying service
Jl. Raya Gurame 1 Perumnas II, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Kode Pos: 1744
2.       Koperasi LIA Bekasi
Jl.Galaxy Raya I 6, Kalibaru, Bekasi Barat. Kode pos : 17133
3.       Koperasi Al Muhajirin Bekasi
Jl. Cenada II 84, Jakasampurna, Bekasi Barat. Kode pos : 17145
4.       Koperasi Pegawai Pemerintah kota Bekasi
Jl. Jend A Yani 1, Marga Jaya, Bekasi Selatan. Kode pos : 17141







KESIMPULAN :
Kesimpulan dari atas bahwa Bangsa Indonesia sudah lama mengenal hal yang disebut kekeluargaan dan kegotong royongan mulai dari zaman nenek moyang kita. Kebiasaan ini lah yang menjadi dasar atau pedoman tentang koperasi di Indonesia. Awal mulanya terbentuk koperasi di Indonesia yaitu untuk mengubah atau memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat pada masa penjajahan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
 Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa
pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuan.





Refrensi :


Senin, 03 November 2014

Tugas Manajemen Risiko


Pengertian Manajemen Risiko
         Proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan
         Suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan /pengelolaan sumberdaya
Cakupan Manajemen Risiko di Bank
         Ketentuan BI No. 5/8/PBI/2003: “ Penetapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum ”.
         Mengelola risiko :
        Identifikasi risiko,
        Pengukuran risiko,
        Pemantauan risiko,
        Pengendalian risiko
PBI No. 5/8/PBI/2003
         Manajemen Risiko yang Terintregrasi
         Pengelolaan risiko secara efektif oleh dewan direksi bank :
        Pengawasan aktif
        Prosedur dan kebijakan limit risiko
        Prosedur pengelolaan risiko
        Struktur manajemen informasi
        Struktur pengendalian internal
Jenis Risiko Perusahaan – Bisnis
         Risiko keuangan
         Risiko operasional
         Risiko strategis
·         Risiko eksternalitas
·         Risiko keuangan

Ruang lingkup Manajemen Risiko
Konsep risiko
Setiap aktivitas bisnis yang dilakukan selalu akan bertemu dengan ketidakpastian. Ketidakpastian dalam bisnis akan menimbulkan resiko dalam bisnis. Resiko akan memberikan ancaman (biaya, kerugian, dll) bagi perusahaan  Setiap resiko yang terjadi di dalam aktivitas bisnis harus senantiasa diminimalisasi
Pengertian Risiko
Risiko adalah peluang terjadinya hasil yang tidak diinginkan. Risiko adalah ketidakpastianm atas terjadinya suatu peristiwa. Risiko adalah penyimpangan hasil aktual dari hasil yang di harapkan. Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil yang berbeda
 Ketidakpastian,
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk).
Macam-macam Risiko,
Menurut sifatnya risiko dapat dibedakan :
1.      Risiko yang tidak   disengaja (Risiko Murni) adalah risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa di sengaja, misalnya terjadi kebakaran, bencana alam, pencurian,pengelapan dan pengacauan.
2.      Risiko yang disengaja (Risiko Spekulatif) adalah risiko  yang sengaja ditimbulkan, agar terjadinya ketidakpastian memberi keuntungan, seperti hutang-piutang, perjudian, perdagangan  berjangka.
3.      Risiko fundamental adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, seperti banjir angin topan dan sebagainya
4.       Risiko khusus adalah risiko yang bersumber pada pristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh dan tabrakan mobil
5.       Risiko dinamis adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, tehnologi, seperti risiko ke usangan, risiko diluar angkasa. Kebalikan  risiko statis, seperti   hari tua, kematian

Upaya Penanggulangan Risiko
1.      Mengadakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian
2.      Melakukan retensi artinya mentolerir terjadinya kerugian , dengan membiarkanterjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi dengan menyediakan dana untuk penanggulangannya.
3.      Melakukan pengendalian terhadap  risiko, seperti melakukan perdagangan berjangka
4.      Mengalihkan/memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertangguhan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu.
Manfaat Manajemen Risiko
Beberapa manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya manajemen risiko dalam suatu perusahaan:
a.    Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.
b.    Mampu memberi arah bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek dan jangka panjang.
c.    Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian dari segi finansial.
d.   Memungkinkan perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimum.
e.    Dengan adanya konsep manajemen risiko (risk management concept) yang dirancang secara detail maka artinya perusahaan telah membangun arah dan mekanisme secara berkelanjutan (suistainable).
Asuransi Terhadap Kehidupan Sosial-Ekonomi

Walau masuk ke Indonesia sejak zaman kolonial Belanda, produk asuransi di negeri ini masih belum populer di mayoritas masyarakat. Memiliki atau membeli asuransi bagi kebanyakan masyarakat Indonesia kadang dinilai sebagai hal tabu dan dianggap sebagai pemborosan. “Belum pasti kapan sakit dan mati, untuk apa keluar uang sejak sekarang?” begitu pemikiran yang kerap kita pikirkan. Di mata para pelaku industri asuransi, sedikitnya masyarakat yang telah “melek” asuransi kerap dituding sebagai biang penyebab belum ngetopnya produk asuransi di sini. Jangankan asuransi, produk perbankan saja belum semua masyarakat mengaksesnya.

Aset industri asuransi hingga September 2012 lalu baru Rp 322,2 triliun. Masih jauh ketimbang aset perbankan nasional yang telah mencapai Rp 4.262,59 triliun. Kurang tertariknya sebagian golongan masyarakat melindungi diri dengan asuransi, tidaklah bijak jika dinilai sebagai tanda bahwa masyarakat masih kuno. Toh, tak ada seorang pun memiliki hak mutlak menyeragamkan dan menstandarkan tentang apa yang baik untuk kita. Namun, di negeri yang tidak menyediakan perlindungan kesehatan bagi warga negara secara maksimal, kehadiran sistem jaminan sosial kesehatan adalah wajib. Apalagi program ini sudah menjadi amanat konstitusi. Hal itu, semoga saja bisa terealisasi sesuai harapan dengan pemberlakuan BPJS tahun depan. Tapi, tentu saja, keputusan akhir mengenai perlu tidaknya asuransi berada sepenuhnya pada Anda. Yang jelas, meski dalam perencanaan keuangan, proteksi disarankan demi meminimalkan risiko pencapaian tujuan keuangan, pembelian polis harus dihitung cermat. 

Dampak Asuransi Terhadap kehidupan Sosial-Ekonomi
Asuransi dalam kehidupan Masyarakat sangat mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan Sosial-Ekonomi, baik mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan asuransi maupun yang secara tidak langsung terlibat didalamnya. Dampak dari asuransi tersebut ,ialah: Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian pada masa mendatang. Dan menginvestasikan sebagian dari dana yang terkumpul dari pemegang polis (berupa premi asuransi) ke dalam berbagai pemegang polis (berupa premi asuransi) ke dalam berbagai sektor ekonomi.

Pengaruh Asuransi terhadap Kehidupan Sosial-Ekonomi

Memberi Rasa Aman
Motivasi utama yang mendorong lahirnya usaha asuransi adalah “dorongan naluriah” yang ada pada diri setiap orang, yaitu “ keinginan akan rasa aman “. Hal mana dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman). Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.

Melindungi Keluarga dari Perpecahan
Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak. Pemberian santunan tersebut akan merupakan sesuatu yang benar-benar tepat, sebab datang pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.