Selasa, 02 Juni 2015

Tugas SoftSkill Koperasi Swamitra 3



Nama  : Lisnawati
NPM  : 54212234
Kelas  : 3DF02
1.     Jenis-jenis Koperasi Swamitra
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
Bentuk –Bentuk Koperasi Swamitra :
1.     Koperasi primer
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang
2.      Koperasi sekunder
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder

2. Permodalan dalam Koperasi
Pemerintah telah memperkenalkan instrumen utang koperasi melalui penerbitan surat utang koperasi (SUK). Program penerbitan SUK dimaksudkan untuk membantu KSP/USP koperasi memenuhi kebutuhan likuiditas jangka panjang di luar perbankan.
Sejak tahun 2006 Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mendorong penerbitan surat utang koperasi melalui kegiatan penyediaan dana pengamanan (sekuritisasi) aset. Program itu dilanjutkan pada tahun 2007. Dasar hukum program itu adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 41 ayat (3) yang menyatakan bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Surat utang koperasi merupakan salah satu jenis pinjaman modal koperasi. Maksud dari penerbitan SUK tersebut adalah untuk menyediakan sumber dana jangka menengah yang selanjutnya dipinjamkan kepada anggota dalam jangka waktu yang lebih pendek.
Pada umumnya, koperasi memperoleh sumber dana jangka pendek, tetapi disalurkan sebagai pinjaman untuk jangka waktu yang lebih panjang sehingga koperasi akan mengalami kesulitan dalam mengelola aliran kasnya. Dengan adanya program itu, aliran kas koperasi dapat dikelola secara sehat. Koperasi yang telah difasilitasi oleh program itu berhasil menerbitkan Surat Utang Koperasi sebanyak 4 koperasi tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai penatalaksana dana sekuritisasi aset dan beberapa koperasi simpan pinjam tingkat sekunder sebagai Pengelola SUK, antara lain, Inkopsyah-BMT dan IKSP. Keterlibatan lembaga tersebut dimaksudkan agar program ini dapat diakses oleh Koperasi yang tersebar seluruh Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan akses permodalan bagi usaha mikro, Pemerintah telah memfasilitasi dukungan perkuatan permodalan melalui Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM), yang dilakukan dengan pola konvensional dan syariah. Perkuatan permodalan P3KUM ditujukan untuk memberdayakan usaha skala mikro melalui Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-Koperasi).
Kegiatan itu untuk memfasilitasi keperluan modal kerja bagi anggota yang memiliki kegiatan usaha produktif. Sejak tahun 2005 s.d. 2007, telah memfasilitasi sebanyak 1.976 KSP/USP dan 1.634 Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) yang tersebar di 33 Propinsi/DI yang dikelola dengan pola perguliran. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga yang diterbitkan pada bulan Juli 2008, pelaksanaan kegiatan dana bergulir ini akan dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Dalam rangka percepatan peningkatan akses pembiayaan UMKM dan Koperasi telah diluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada November 2007. Program KUR ini adalah kredit/pembiayaan dengan pola penjaminan bagi UMKM dan koperasi yang usahanya layak, tetapi tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan perbankan.
Untuk itu pada tahun 2007, Pemerintah telah meningkatkan kapasitas perusahaan penjaminan dengan menambahkan penyertaan modal negara sebesar Rp1,45 triliun, dengan perincian Rp850 miliar untuk PT Askrindo dan Rp600 miliar untuk Perum Sarana Pengembangan Usaha (perum Jamkrindo).
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, kapasitas perusahaan penjaminan dalam menjamin Program KUR minimal sebesar Rp14,5 triliun. Pelaksanaan Program KUR melibatkan instansi-instansi yang secara lintas sektoral melakukan pemberdayaan UMKM dan koperasi dengan mengikutsertakan 6 bank pelaksana (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri) serta Perum Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai lembaga penjamin. Pada dasarnya Program KUR ini dapat diakses oleh semua sektor usaha di seluruh Indonesia. Tingkat bunga KUR, yaitu 24 persen efektif per tahun untuk kredit setinggi-tingginya Rp5 juta dan 16 persen efektif per tahun untuk kredit lebih besar dari Rp5 juta sampai dengan Rp500 juta. KUR dapat disalurkan secara langsung, yaitu dari bank ke nasabah UMKM dan koperasi, dan tidak langsung dengan melibatkan kerja sama antara bank pelaksana KUR dan lembaga keuangan lainnya, seperti BPR, LKM, Koperasi, BMT, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan lain-lain.
Skema penyaluran tidak langsung memungkinkan perluasan jangkauan penyaluran KUR, terutama bagi bank-bank penyalur yang memiliki keterbatasan jaringan di pelosok perdesaan.
Dalam meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, pemeringkatan koperasi menjadi suatu alat penilaian untuk mengetahui terhadap kondisi dan kinerja koperasi secara objektif dan transparan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang dapat menggambarkan tingkat kualitas dari suatu koperasi. Pemeringkatan koperasi bertujuan untuk mengetahui kinerja koperasi pada periode tertentu. Penetapan peringkat kualifikasi koperasi mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat.
Hasil pemeringkatan kepada 10.016 koperasi di 182 kab/kota pada 33 propinsi/DI adalah:
 (1) 4 koperasi atau 0,04 persen masuk ke dalam penilaian sangat berkualitas
(2) 2.592 Koperasi atau 25,3 persen masuk ke dalam penilaian berkualitas
 (3) 5.322 Koperasi atau 53,2 persen masuk ke dalam penilaian cukup berkualitas. Sisanya sebesar 20,9% belum dapat memenuhi kriteria tersebut.
Dalam rangka perkuatan permodalan bagi koperasi sivitas akademika (kosika), Pemerintah telah memberikan bantuan modal kepada 10 Unit kosika yang tersebar di 10 propinsi pada tahun 2007. Perkuatan Permodalan bagi kosika akan dapat dirasakan memberikan manfaat bagi 1.250 orang anggota koperasi.

3.  Keberhasilan Swamitra terbagi 2
·         Keberhasilan Dilihat Dari Sisi Anggota  :
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

a.  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
b.  Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :

a). Partisipasi dipandang dari sifatnya

Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary). 

b). Partisipasi dipandang dari bentuknya

Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

c). Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya

Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.  Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

d). Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya

Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

B. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

·         KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

 Koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari :
a. Manusia
b. Aset-aset fisik
c. Informasi
d. Teknologi

Modal dasar suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan adalah menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan.

Tujuan umum perusahaan :
a. Memaksimumkan keuntungan
b. Memaksimumkan nilai perusahaan
c. Memaksimumkan biaya

B. Produktivitas Koperasi
Produktivitas Koperasi adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.

Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :

PPK = S H U X 100%

Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah
produktif.

·         RENTABILITAS KOPERASI

Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%

AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesarRp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar