Kamis, 21 Maret 2013

Tugas Makalah Wawasan Nusantara

-->
MAKALAH KEWARGANEGARAAN

NAMA      :LISNAWATI
KELAS          : 1DF02
JUDUL          :WAWASAN NUSANTARA


DAFTAR ISI
Daftar isi ……………………………………………………………………………………..   1
Bab 1
Latar belakang masalah……………………………………………………………………..  2
Tujuan………………………………………………………………………………………… 2
Metode penulisan…………………………………………………………………………….. 2
Bab 2
Pembahasan ………………………………………………………………………………….. 3
Bab 3
Penutup………………………………………………………………………………………   5


1
























BAB1 PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, lautdan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya danPertahanan Keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atauvisi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasannasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasionalyang berbunyi Britain rules the waves Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasionalyaitu wawasan nusantara.Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara(Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusanwawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itumerupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesiayang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup(lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa.
2


















BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hakekat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentangdiri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yangberlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yangmerupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabatserta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsipolitik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalamTAP MPR ‘ 83dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
-Kesatuan Politik
-Kesatuan Ekonomi
-Kesatuan Sosial Budaya 
2.2Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusantara adalah sebagai berikut::
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsayang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :

a.Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah danterpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan,kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakanperpecahan dalam diri bangsa Indonesia. 
b. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historiswilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . WilayahHindia Belanda ini masih terpisah pisah berdasarkan ketentuanOrdonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3(tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yangada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagaiperairan internasional.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah,hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.. Isi pokok dari deklarasi tersebutmenyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 milimelainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp
Tahun1960 tenatang perairan Indonesia
3

2.4 Perwujudan Wawasan Nusantara
1.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial danBudaya, dalam arti:
 a.Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsaharus merupakan kehidupan bangsa yang serasi denganterdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata danseimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengantingkat kemajuan bangsa.

b.Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkancorak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budayabangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budayabangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai  nilai budaya lainyang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

2.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai SatuKesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
 a)Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah padahakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dannegara.
b)Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajibanyang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

2.5 Otonomi Daerah di Indonesia
Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional juga mengajarkan perlunya kesatuan sistempolitik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup Negara Indonesia.Kesatuan Republik Indonesia memilih cara Desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi. Hal ini disebabkanwilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki kondisi
Geografis
>NegaraKesatuan Republik Indonesia dibagi atas beberapa provinsidan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
>Pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota mengaturs sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi.
>Setiap daerah kabupaten dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyatyang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
>Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepalapemerintahan.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah untukmelaksanakan otonomi.
>Susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan diatur dalamUUD.
 4

BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu danutuh dalam satu kesatuan republic Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional makadiperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan nusantaradan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanankeamanan.
Kesatuan wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahan.

B.Saran
1)Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yaitu pemerataan ekonomidan pembangunan di semua daerah.
2)Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya yaitumengeksplorasi ragam budaya dengan cara promo budaya ke manca negara.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dankeamanan diperlukan tindakan yang tegas jika terjadi suatu ancaman daerah, misaldari yang terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara bergilir, melakukankerjasama antar negara dengan cara latihan gabungan.

Sumber: http://d-angellove.blogspot.com/2011/07/makalah-pkn-wawasan-nusantara.html#!/2011/07/makalah-pkn-wawasan-nusantara.html
5









1 komentar: