Senin, 20 Oktober 2014

ASURANSI JIWA



TUGAS
ASURANSI JIWA


Disusun Oleh :
                           Nama                :   Lisnawati
                           NPM                 :   54212234  
                          Kelas                  :   3DF02
                          Program Studi    :   Manajemen Keuangam
           Dosen      :  Ibu . Jessica Barus, SE.,MMSI                                                                      
 
1.1 LATAR BELAKANG
Latar Belakang Masalah Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam macam resiko dan bahaya. Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram, akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi  pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak  bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa percaya akan janji  yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? bagaimanakah seharusnya kita bersikap? Berkenaan dengan urgensi asuransi jiwa, perlu disusun sebuah yang mampu menjadi wahana untuk memperoleh wawasan,  pengetahuan, dan konsep keilmuan berkenaan dengan asuransi jiwa.



1.2 PENGERTIAN
 Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan dengan  jumlah tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.Asuransi jiwa (life insurance) untuk memberikan perlindungan terhadap dua jenis resiko yang berbeda yaitu kematian prematur dan kehidupan terlalu panjang. Kematian prematur diartikan sebagai kematian yang terjadi pada pencari nafkah pada saat masih bekerja dan mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya.
Asuransi Jiwa (life insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa seseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan  jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka (Term Insurance), asuransi seumur hidup (Whole Life Insurance), edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi industry (industrial insurance).

Contoh : Asuransi jiwa adalah asuransi kematian untuk menanggulangi kematian prematur, dan anuitas ( dengan pembayaran berkala atau pensiun ) serta  endomen (pembayaran sekaligus) untuk menanggulangi kehidupan terlalu panjang .



1.3 Asuransi jiwa biasanya mempunyai tiga bentuk :

A.  Term assurance (asuransi berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam  periode waktu tertentu. Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance):
1) usia tertanggung 30 tahun
2) masa kontrak 1 tahun
3) rate premi (misal): 5 permill/tahun dari uang pertanggungan
4)  uang pertanggungan : Rp. 100 juta
5 ) premi tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
6) Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)
 Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka  perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.


 B.Whole life assurance (asuransi jiwa seumur hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal  berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.


C.Endowment assurance (asuransi dwiguna)
Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan. Contoh asuransi dwiguna berjangka:
1) usia tertanggung 30 tahun
2) masa kontrak 10 tahun
3) rate premi (misal) : 85 permill/tahun dari uang pertanggungan
4) uang pertanggungan : Rp. 100 juta
5)  premi yang harus dibayar : 85/1000 x 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
6) yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%) Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka  perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk. Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta..













Studi Kasus :
Asuransi Jasaraharja Putera
Asuransi Jasaraharja Putera atau lebih dikenal dengan JP Insurance adalah sebuah Asuransi Umum yang berdiri sejak 1991,dan berkantor pusat di Jakarta.Perusahaan ini dimiliki Jasa Raharja.

  Manajemen Perusahaan

  • Komisaris Utama : Budi Rahardjo Slamet
  • Komisaris : Wahyu Wibowo
  • Komisaris : Ida Bagus Oka Abimanyu
  • Komisaris : Ony Suprihartono
  • Komisaris : Priyanto (Independen)
  • Direktur Utama : Slamet Riyadi
  • Direktur : Zulfianto Arbi
  • Direktur : Taufiq Arifin
  • Direktur : Suntoro

   Produk Asuransi

  • JP-ASTOR - Asuransi Kendaraan Bermotor
  • JP-BONDING - Bond
  • JP-ASPRI - Kecelakaan Pribadi
  • JP-GRAHA - Properti
  • JP-ASKRED - Asuransi Kredit
  • Asuransi Rekayasa / Engeneering
  • Asuransi Tanggung Gugat / Liability
  • Asuransi Rangka Kapal / Hull
  • Asuransi Alat Berat / Heavy Equipment
  • Asuransi Harta Benda/ Properti
  • Asuransi Pengangkutan / Cargo
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Uang
  • Asuransi Pencurian/Kerusakan
  • Hole in One
  • Asuransi Papan Reklame
  • Asuransi Peralatan Pindah Pindahan





DAFTAR PUSTAKA
Hasymi A.1982, Manajemen Asuransi, Jakarta: Balai Aksara.
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_Jasaraharja_Putera#Manajemen_Perusahaan

Jumat, 10 Oktober 2014

Tugas 2 Asuransi Kerugian


TUGAS
ASURANSI KERUGIAN
                                                
Disusun Oleh :
                           Nama                  :   Lisnawati
                           NPM                   :   54212234  
                          Kelas                    :   3DF02
                          Program Studi   :   Manajemen Keuangam
                          Dosen                  :   Ibu . Jessica Barus, SE.,MMSI
               

                                                                   
                            







BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
                           















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Asuransi Kerugian
        Asuransi Kerugian (loss) adalah penurunana nilai ekonomis yang  tidak diinginkan dan tidak direncanakan . Kerugian yang dapat di asuransikan (insurable loss) dapat dibedakan antara kerugian langsung dan tidak langsung .
     Kerugian Langsung adalah kerugian pertama sekali yang  segara terjadi sebagai akibat dari sebab yang dipertanggungkan . kerugian tidak langsung adalah Kerugian kedua sebagai konsekuensi dari terjadinya kerugian langsung. Contoh: Jika kebakaran menghancurkan sebuah rumah, maka kehilangan rumah merupakan kerugian langsung, sedang biaya hidup di hotel selagi rumah itu diperbaiki merupakan kerugian tidak langsung.
B.      Kemungkinan Kerugian
       Kemungkinan kerugian(chance of loss) adalah probabilitas kerugian, yaitu jumlah kerugian yang actual atau diperkirakn terjadi dibagi dengan jumlah ekspor kerugian. Kemungkinan kerugian inilah yang menimbulkan kebutuhan akan asuransi. Jika tidak ada kemungkinan kerugian, maka tidak diperlukan asuransi. Jika kerugian pasti akan terjadi, maka tidak ada unsur ketidakpastian mengenal kerugian, sehingga yang diperlukan adalah sumber pembiayaan , bukan penggantian kerugian.
. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :
      1.      Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
     2.      Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
     3.      Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).

C.    Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman  bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.

     D.  Penggolongan Asuransi
1.       Asuransi Kerugian/ Umum
Asuransi keugian/umum(general Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
2.       Asuransi jiwa
Asuransi jiwa (life Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa sseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka (term Insurance), asuransi seumur hidup (whole Life Insurance), edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi industry (industrial insurance).
3.       Asuransi sosial
Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang bersifat wajib serta didalamya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karena sistem ini disebut asuransi sosial.
                         
E.     Pengertian Asuransi Kerugian
Beberapa pengertian asuransi kerugian diantaranya :
Ø  Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
Ø  Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.
Ø  Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
-          Kehilangan nilai pakai
-          Kekurangan nilainya
-          Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.

F.      Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
G.    Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)    Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran atau member ganti rugi (indemnity) Kerugian karena kerusakan atau kehancuran bangunan dan property lainnya.
b)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)    Asuransi Kendaraan adalah Asuransi kendaraan bermotor (automobile insurance) memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis kerugian akibat pemakaian kendaraan bermotor
d) Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan adalah menanggulangi kerugian yang ditimbulkan oleh sakit atau kecelakaan diri.



H.    Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1.    Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.

2.    Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.    Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a.    Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b.    Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c.    Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
4. Resiko
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1.    Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2.    Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3.    Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4.    Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5.    Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
        
     I.   Prinsip Asuransi
1.    Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:
a.    Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b.    Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c.    Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d.   Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2.    Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3.    Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4.    Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5.    Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.    Contribution
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
J.      Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1.    UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.    PP no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian
3.    Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a.    Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
b.    No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
c.    No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
d.   No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi


K.    Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1.    Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
2.    Izin usaha
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi

L.      Atas jenis resiko murni di atas,manusia mempunyai empat pilihan cara mengatasi resiko:
  • Menghindari jenis resiko
  • Mengendalikan resiko
  • Menerima resiko
  • Memindahkan resiko kepada pihak lain
  • Mengatasi resiko dengan cara menghindari resiko adalah cara yang paling sederhana.Sebagai contoh kita dapat menghindari resiko kecelakaan mobil,dengan cara jangan mengendarai atau menumpag mobil.Tentunya cara ini tidak selama nya merupakan solusi yang efektif.
  • Cara yang kedua adalah Mengendalikan resiko,yaitu kita melakukan langkah-langkah untuk mencegah resiko terjadi,atau mengurangi dampak kerugian yang timbul apabila resiko terjadi.Contoh,kita mengendarai mobil kita dapat mengenakan sabuk pengaman,mejalankan mobil dengan kecepatan aman,mempersiapkan mobil dengan kondisi yang baik dsb.sehingga meminimalkan kemungkinan terjadi resiko,maupun kerugian atas resiko.
  • Cara ketiga adalah menerima resiko apa adanya.Contoh seorang perokok,sudah jelas bahwa bahaya akibat dari merokok tetapi menerima resiko itu dengan tetap mengkonsumsi rokok,contoh lain adalah:banyak diantara kita yang lebih memilih membayar biaya dokter dan perawatan secara langsung ketimbang membeli polis asuransi kesehatan.
  • Cara ke empat adalah memindahkan resiko.Dalam hal ini seseorang memindahkan tanggung jawab keuangan kepada pihak lain apabila muncul kerugian akibat terjadinya suatu resiko kepada orang tersebut.Cara paling umum untuk memindahkan resiko adalah dengan membeli polis asuransi.
Menurut saya cara yang paling efektif dari keempat cara mengatasi resiko adalah dengan memindahkan resiko kepihak asuransi.Biarlah perusahaan asuransi yang menanggung segala biaya kerugian,jangan kita menjadi perusahaan asuransi bagi diri sendiri dan keluarga.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
-          Kehilangan nilai pakai
-          Kekurangan nilainya
-          Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.











Daftar Pustaka
Triandaru,sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat
Hasymi A.1982, Manajemen Asuransi, Jakarta: Balai Aksara.
Sentanoe Kertonegoro . 1996. PT Toko Gunung Agung