TUGAS
ASURANSI
KERUGIAN

Disusun Oleh :
Nama : Lisnawati
NPM : 54212234
Kelas : 3DF02
Program Studi : Manajemen Keuangam
Dosen : Ibu . Jessica Barus, SE.,MMSI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan
perlindungan
pada
tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar
nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme
perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko.
Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi
risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga,
asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan
dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat
atau meninggal dunia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Asuransi
Kerugian
Asuransi Kerugian (loss) adalah penurunana
nilai ekonomis yang tidak diinginkan dan
tidak direncanakan . Kerugian yang dapat di asuransikan (insurable loss) dapat
dibedakan antara kerugian langsung dan tidak langsung .
Kerugian
Langsung adalah kerugian pertama sekali yang
segara terjadi sebagai akibat dari sebab yang dipertanggungkan . kerugian
tidak langsung adalah Kerugian kedua sebagai konsekuensi dari terjadinya
kerugian langsung. Contoh: Jika kebakaran menghancurkan sebuah rumah, maka
kehilangan rumah merupakan kerugian langsung, sedang biaya hidup di hotel
selagi rumah itu diperbaiki merupakan kerugian tidak langsung.
B. Kemungkinan Kerugian
Kemungkinan kerugian(chance of loss)
adalah probabilitas kerugian, yaitu jumlah kerugian yang actual atau
diperkirakn terjadi dibagi dengan jumlah ekspor kerugian. Kemungkinan kerugian
inilah yang menimbulkan kebutuhan akan asuransi. Jika tidak ada kemungkinan
kerugian, maka tidak diperlukan asuransi. Jika kerugian pasti akan terjadi,
maka tidak ada unsur ketidakpastian mengenal kerugian, sehingga yang diperlukan
adalah sumber pembiayaan , bukan penggantian kerugian.
. Berikut adalah beberapa definisi
asuransi menurut beberapa sumber :
1.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan
diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak
tentu.
2. Menurut
Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.
Menurut Paham Ekonomi
Asuransi
merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana
besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat
bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi
bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial
loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious
event).
C.
Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H.,
asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko
yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang
lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip
dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung
resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang
saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat
bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana
dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A.
Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut
penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan
bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi
korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang
ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu
dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri,
oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang
sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka
tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat
memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.
D. Penggolongan Asuransi
1. Asuransi Kerugian/
Umum
Asuransi
keugian/umum(general Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan bagi
berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
2. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa (life
Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan
jiwa sseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan
asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan
diri, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka (term
Insurance), asuransi seumur hidup (whole Life Insurance), edowmwnt insurance, anuitas, dan
asuransi industry
(industrial
insurance).
3. Asuransi sosial
Penyelenggaraan
asuransi jiwa didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang bersifat wajib
serta didalamya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan
perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karena sistem ini disebut
asuransi sosial.
E.
Pengertian Asuransi Kerugian
Beberapa pengertian asuransi kerugian diantaranya :
Ø
Pada
prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari
risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
Ø
Asuransi
kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa
penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti
kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak
yang tertanggung.
Ø
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung
yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi
karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik
kerugian itu berupa :
-
Kehilangan nilai pakai
-
Kekurangan nilainya
-
Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung
tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu
perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang
dipertanggungkan.
F.
Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general
insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi
pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah
atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak
tertanggung, antara lain:
1.
Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi
yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau
kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar
terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar
nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan
penanggung.
2.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip
keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan
premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan
memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi
tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat
kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai
pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh
tertanggung.
3.
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang
dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak
penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus
(sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.
Alat penyebaran risiko
Risiko yang
seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung
dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang
dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa
diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan
lain-lain).
G.
Macam-Macam
Asuransi Kerugian
Asuransi
kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a) Asuransi kebakaran adalah asuransi
yang menutup risiko kebakaran
atau member ganti rugi (indemnity) Kerugian karena kerusakan atau kehancuran
bangunan dan property lainnya.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi
pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang
dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat
pelayaran.
c) Asuransi Kendaraan adalah Asuransi kendaraan bermotor
(automobile insurance) memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis kerugian
akibat pemakaian kendaraan bermotor
d)
Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan adalah menanggulangi kerugian yang
ditimbulkan oleh sakit atau kecelakaan diri.
H.
Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri
perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau
kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1.
Risiko murni
Adalah risiko
yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak
terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.
Risiko spekulatif
Adalah risiko
yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.
Risiko individu
Adalah risiko
yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini
masih dipilah menjadi 3 jenis :
a. Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko
yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau
dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau
orang yang ia asuransikan.
b. Risiko harta (property risk)
Adalah risiko
yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri.
Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan
ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung gugat (liability
risk)
Risiko yang
mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau
lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada
para pekerjanya.
4. Resiko
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk
mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani
risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1.
Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat
dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum
kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin
timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau
kita hentikan.
2.
Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang
mungkin terjadi.
3.
Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita
tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut
dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil.
Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4.
Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama
menghadapi risiko.
5.
Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan
risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban
risiko.
I.
Prinsip Asuransi
1. Insurable interest (kepentingan
yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya
merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang
berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung
dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi
kriteria insurable interest:
a. Kerugiaan tidak dapat diperkirakan.
Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya
kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b. Kewajaran. Risiko yang
dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai
material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic. Risiko yang
mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang
sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan
mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen. Untuk memenuhi syarat
dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus
homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad
baik)
Dalam melakukan
kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak
tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban
dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity
Konsep indemnity
adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung
dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang
atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan
dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause
Adalah suatu
sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara
berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan
bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5. Subrogation
Pada prinsipnya
merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung
untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami
suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution
Bahwa
penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang
tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
J.
Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan
sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di
Indonesia saat ini :
1. UU no.2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian
2. PP no.73 tahun 1002 tentang usaha
perasuransian
3. Keputusan menteri keuangan, antara
lain:
a. Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26
Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
b. No.224/KNE.017/1993 tanggal 26
Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
c. No.225/KMK.017/1993 tanggal 26
Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
d. No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari
1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang
Usaha Asuransi
K.
Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan
perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1. Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan
yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang
bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip
dibatasi selama-lamanya satu tahun.
2. Izin usaha
Adalah izin
yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai,
dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi
L. Atas jenis resiko
murni di atas,manusia mempunyai empat pilihan cara mengatasi resiko:
- Menghindari jenis resiko
- Mengendalikan resiko
- Menerima resiko
- Memindahkan resiko kepada pihak lain
- Mengatasi resiko dengan cara menghindari resiko adalah cara yang paling sederhana.Sebagai contoh kita dapat menghindari resiko kecelakaan mobil,dengan cara jangan mengendarai atau menumpag mobil.Tentunya cara ini tidak selama nya merupakan solusi yang efektif.
- Cara yang kedua adalah Mengendalikan resiko,yaitu kita melakukan langkah-langkah untuk mencegah resiko terjadi,atau mengurangi dampak kerugian yang timbul apabila resiko terjadi.Contoh,kita mengendarai mobil kita dapat mengenakan sabuk pengaman,mejalankan mobil dengan kecepatan aman,mempersiapkan mobil dengan kondisi yang baik dsb.sehingga meminimalkan kemungkinan terjadi resiko,maupun kerugian atas resiko.
- Cara ketiga adalah menerima resiko apa adanya.Contoh seorang perokok,sudah jelas bahwa bahaya akibat dari merokok tetapi menerima resiko itu dengan tetap mengkonsumsi rokok,contoh lain adalah:banyak diantara kita yang lebih memilih membayar biaya dokter dan perawatan secara langsung ketimbang membeli polis asuransi kesehatan.
- Cara ke empat adalah memindahkan resiko.Dalam hal ini seseorang memindahkan tanggung jawab keuangan kepada pihak lain apabila muncul kerugian akibat terjadinya suatu resiko kepada orang tersebut.Cara paling umum untuk memindahkan resiko adalah dengan membeli polis asuransi.
Menurut saya cara yang paling
efektif dari keempat cara mengatasi resiko adalah dengan memindahkan resiko
kepihak asuransi.Biarlah perusahaan asuransi yang menanggung segala biaya
kerugian,jangan kita menjadi perusahaan
asuransi bagi diri sendiri dan keluarga.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi
kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian
mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini
diadakan, baik kerugian itu berupa :
-
Kehilangan nilai pakai
-
Kekurangan nilainya
-
Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada
tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak
mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Daftar Pustaka
Triandaru,sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan
Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat
Hasymi
A.1982, Manajemen Asuransi, Jakarta: Balai Aksara.
Sentanoe Kertonegoro . 1996. PT Toko Gunung Agung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar