TUGAS
ASURANSI DAN MANAJEMEN
RESIKO 1

Disusun
Oleh :
Nama : Lisnawati
NPM : 54212234
Kelas : 3DF02
Program Studi : Manajemen
Keuangam
Dosen : Ibu . Jessica Barus, SE.,MMSI
ASURANSI
A.
Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari kata insurance
yang artinya pertanggungan. Asuransi
merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung
atau perusahaan asuransi. Pihak
penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul
dimasa yang akan datang setelah
tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Premi merupakan
uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung.
Secara formal, dalam
undang-undang, Asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
Asuransi atau Pertanggungan didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan
kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh-contoh
asuransi di antaranya adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, kesehatan
dan asuransi kebakaran.
Asuransi
barang jaminan terbagi menjadi tiga bagian yaitu :
A. Asuransi
Kebakaran
Bertujuan untuk mengganti kerugian
yang disebabkan oleh kebakaran, dimana bentuk pertanggungan menjamin risiko
yang terjadi kebakaran. Oleh karena itu perlu diadakan suatu kontrak
(perjanjian) antara si pembeli asuransi (insured) dengan perusahaan asuransi
(insured) dengan perusahaan asuransi (insured).
Di dalam pembuatan kontrak tersebut
harus terpenuhi beberapa syarat, yaitu :
1. Insuring
Clause
Artinya,
perusahaan asuransi akan menjamin semua kerugian yang terjadi atas hak milik
(property) seseorang, yaitu kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran.
2. Stipulations
Conditiom
Artinya
harus ditentukan di man tempat atau lokasi serta alat/barang yang ada di
dalamnya.
3. Form
of Contracts
Artinya, harusdinyatakan jenis atau bentuk kontrak
yang digunakan dalam perjanjian asuransi, sehingga menggambarkan jenis kerugian
yang hendak diasuransikan.
4. Insurable
Interest
Artinya,
harus ditulis atas nama seseorang atau suatu badan hokum yang bertujuan
membrikan jaminan kepada yang berkepentingan,
B. Asuransi
Kendaraan Bermotor
Bertujuan untuk
mengganti kerugian yang disebabkan oleh kerusakan baik karena kecelakaan maupun
karena kebakaran dan kerugian yang di sebabkan oleh pencurian.
Asuransi kendaraan
bermotor yang diserahkan sebagai jaminan 2 kemungkinan bentuk penanggungannya,
adalah:
1. Pertanggungan
All Risk
Adalah
pertanggungan yang menjamin semua kerusakan atas kendaraan yang diasuransikan
tersebut sebagi akibat darisuatu risiko yang secara kebetulan dari luar tanpa
unsure kesengajaan .
2. Pertanggungan
Total Loss Only
Adalah pertanggungan yang hanya menjamin suatu
kerugian, apabila si tertanggung menderita secara total atas kendaraan yang
diasuransikan tersebut.
Dalam
suatu penutupan asuransi kendaraan bermotor diperlukan data-data seperti
disebut di bawah ini :
1. Nama
dan alamat si tertanggung
2. Jangka
waktu pertanggungan
3. Jenis
merk dan tahun pembuatan dari kendaraan yang diasuransikan untuk menetapkan
harga pertanggungan.
4. Nomor
polisi, nomor chasis (rangka) dan nomor mesin kendaraan tersebut.
5. Harga
pertanggungan
6. Pemakaian
atau penggunaan kendaraan
7. Risiko
sendiri (Own Risk)
C. Asuransi
Pengangkutan Laut
Asuransi pengangkutan laut meliputi
baik asuransi kapal lautnya maupun muatan kapal laut itu sendiri Jenis kerugian
yang dapat dipertanggungkan adalah :
1. Kapal
serta perlengkapannya (vessel interest)
2. Barang-barang
muatan (cargo)
3. Penghasilan/pendapatan
dari uang hasil tambang (freight)
4. Beban
wajib (liability interest)
Asuransi
pengangkutan laut ini bertujuan untuk mengganti kerugian, baik yang disebabkan
oleh tenggelam, terdampar, terbakar maupun akibat tabrakan kapal, serta
kerugian sebagai keusakan pada barang yang diangkut oleh kapal tersebut.
Pihak yang menyalurkan risiko disebut sebagai
“tertanggung”, ini adalah nasabah atau masyarakat yang melimpahkan atau
mentransfer resiko yang akan
diterimanya, sedangkan pihak yang
menerima risiko disebut sebagai “penanggung” adalah perusahaan asuransi yang
menanggung atau mengganti kerugian dari pihak nasabah.
Perjanjian antara kedua pihak ini disebut kebijakan.
Kebijakan ini merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah
dan kondisi yang dilindungi. biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada
“penanggung” untuk risiko yang ditanggungnya disebut sebagai “premi”. Besar
nilai premi Ini umumnya ditentukan oleh “penanggung” yang terdiri dari dana yang bisa diklaim di
masa depan, biaya administratif, dan
keuntungan.
Asuransi
adalah pemindahan risiko murni dari tertanggung kepada penanggung .
Tertanggung adalah orang atau perusahaan yang menghadapi suatu resiko, dan
penanggung adalah orang atau perusahaan yang mengkhususkan diri untuk memiliki
risiko. Bisnis utama dari penanggung adalah memikul risiko dengan menerima
premi.
Terdapat tiga aliran Pemikiran
mengenai asuransi :
·
Aliran Pertama memandang , bahwa
asuransi dalam hubungan tertanggung dengan penanggung sebagai alat pemindah
risiko.
·
Aliran Kedua mengabaikan hubungan ini
dan memandang asuransi sebagai teknik atau mekanisme penanggungan.mehr dan
Cammack, memberikan batasan asuransi sebagai alat sosial untuk mengurangi
risiko dengan menggabungkan sejumlah kerugian-kerugian yang memadai unit-unit terbuka
terhadap risiko, sehingga kerugian-kerugian individual mereka secara
kolektifdapat diramalkan.
·
Aliran ketiga menggabungkan kedua
pandangan di atas. Willett mendefinisikan asuransi sebagi alat sosial untuk
penumpukkan dana guna mengatasi kerugian modal yang tak tentu dan dilaksanakan
melalui pemindahan risiko dari banyak
individu kepada seorang atau sekelompok orang.
D.
Tujuan
Asuransi
-
Asuransi meratakan beban kerugian dengan
memakai dana-dana yang disumbangkan oleh para anggota kelompok untuk pembayaranya.Asuransi
adalah alat pemerataan kerugian.
-
Untuk mengurangi beban ekonomi para
anggota kelompok, penanggung juga ikut serta dalam dalam kegiatan pencengahan
kerugian.
-
Asuransi memberikan kepastian kepada
masing-masing anggota kelompok itu dengan memeratakan biaya kerugian.
-
Imbalan dari kontribusinya adalah
mendapat kepastian bahwa kelompok itu akan memikul kerugian yang dideritanya.
E.
Cara
kerja Asuransi
Untuk
memahami cara kerja asuransi ,kita perlu memahami prinsip-prinsip dasar
asuransi, yaitu : memikul resiko, probabilitas dan hokum bilangan besar.
1. Memikul
Resiko
Asuransi
diciptakan oleh perusahaan asuransi sebagai pemikul resiko professional, yang
menanggung resiko untuk dipindahkan kepadanya dari tertanggung . Syarat-syarat
Polis kesehatan menetapkan pelayanan pengobatan dan rumah sakit untuk
tertanggung bila ia sakit atau cidera.
2. Probabilitas
Penanggung
yang memikul risiko berbuat demikian dengan perkiraaan dapat mensubstitusi
kerugian sesungguhnya dengan kerugian rata-rata sehingga memberikan kepastian
bagi tertangggung.
3.
Hukum
bilangan besar
Hukum
bilangan besar berbunyi : semakin besar jumlah hal yang diselidiki semakin
dekat hasilnya dengan probabilitas dasarnya. Misalnya kita mengadakan percobaan
dengan melempara uang logam yang masih bagus, satu sisi bergambar angka dari
satu sisi yang lain bergambar burung.
Perusahaan
asuransi dipengaruhi oleh hukum ini. jika hendak membuat taksiran yang akurat
mengenai kemungkinan terjadinya suatu kejadian maka perusahaanasuransi tersebut
perlu mengamati sejumlah besar kasus.
F.
Resiko-resiko
yang dapat dia asuransikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Kerugian
potensial cukup besar, namun probabilitasnya rendah.
b. Probabilitas
kerugian dapat perhitungkan.
c. Terdapat
sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
d. Kerugian
yang terjadi bersifat kebetulan.
e. Kerugian
tertentu.
G. Prinsip-Prinsip
Hukum Dasar Dalam Asuransi
1. Prinsip
Indemnitas
Asuransi
adalah kontrak indemnitas atau perjanjian penggantian kerugian.
Perusahaan
asuransi sepakat untuk membayar kerugian sesungguhnya yang diderita oleh
tertangggung dan tidak lebih dari kerugian itu. Tujuan perjanjian ini adalah
untuk memperkirakan beban risko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi.
Perjanjian
indemnitas memberikan manfaat praktis bagi penanggung dan bagi masyrakat. Jika
trertanggung dapat beruntung atas terjadinya suatu kerugian, maka setiap orang
akan tergoda untuk membuat kerugian ini.
2. Prinsip
Kepentingan yang Dapat Diasuransikan
Jika
suatu kejadian dapat menimbulkan kerugian atas seseorang, berarti ia mempunyai
kepentingan yang dapat diasuransikan. Jika ia tidak menghadpi resiko, maka ia
tidak mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan.
Seseorang
mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas hidupnya sendiri dan
mungkin mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas hidup orang
lain,baik berdasarkan cinta, kasih sayang seperti suami-istri, orang tua-anak,
maupun berdasarkan pertimbangan keuangan.
3. Prinsip
Subrogasi
Prinsip
subrogasi memberi penanggung yang telah membayar ganti rugi segala hak
tertanggung terhadap pihak ketiga, berkenaan terjadinya kerugian. Contoh, jika
rumah seseorang terbakar akibat kelalaian tetangga yang membakar sampah, maka
pemilik rumah yang terbakar itu berhak meminta pertanggungjawaban dari tetangga
tersebut.
4. Prinsip
Jaminan
Bila
penanggung hendak menerima risiko dari tertanggung, maka ia harus memperoleh
informasi yang akurat mengenai risiko tersebut agar dapat membuat keputusan
yang layak.
Jika
terjadi kebakaran sewaktu pabrik sedang tidak beroperasi dan tidak ada penjaga
yang bertugas pada saat terjadinya kebakaran itu, maka penanggung bebas dari
kewajibannya, karena jaminan itu ternyata dilanggar.
5. Prinsip
Representasi
Bila
tertanggung membeli asuransi, ia akan membuat keterangan mengenai risiko yang
diasuransikan.
Contoh,
jika tertanggung menyatakan ia lahir pada hari Selasa tanggal 2 Mei, maka
keterangan keliru demikian bukan merupakan fakta pokok.
6. Prinsip
penyumbunyian
Prinsip
yang sama pentingnya dengan prinsip representasi dalam negoisasi kontrak
asuransi adalh prinsip penyembunyian.
Contoh,
seseorang mengajukan permohonan asuransi kebakaran untuk rumahnya pada waktu
rumah tetangganya sedang terbakar dan ia tidak memberitahukan hal itu pada saat
menanda tangani kontrak.
7. Prinsip
keagenan
Karena
bisnis asuransi diselenggarakan melalui agen-agen, maka perlu dijelaskan
perihal keagenan ini.
H. Perjanjian
Asuransi
Kontrak
asuransi mempunyai beberapa ciri istimewa, yaitu diuraikan sebagi berikut.
1. Aleatory
(untung-untungan)
Dikatakan
untung-untungan karena nilai-nilai yang diserahkan oleh masing-masing pihak
tidak sama besarnya
2. Conditional
(bersyarat)
Conditional
artinya penanggung hanya berkewajiban mengganti kerugian jika syarat-syarat yang
tercantum dalam kontrak itu terpenuhi.
3. Unilateral
(sepihak)
Unilateral
artinya hanya penanggung yang berjanji.
4. Personal
Personal
artinya yang diasuransikan adalah kerugian terhadap orang dan bukan kerugian
harta itu sendiri.
5. Adhesion
(adesi)
Adesi
berarti kontrak tidak dirumuskan dalam proses tawar-menawar kedua belah pihak,
melainkan diciptakan sendiri oleh perusahaan asuransi dan tertanggung cukup
menerima atau menolak kontrak itu.
6. Kepercayaan
Penuh
Kepercayaan
penuh artinya, penanggung umumnya bergantung penuh pada informasi yang
diberikan tertanggung karena berbeda dengan kontrak lain-lainnya.
1.1 Manajemen risiko
Manajemen
Resiko merupakan desain prosedur serta implementasi prosedur untuk mengelola
suatu risiko usaha. Manajemen
risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik
atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian,
serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada
risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari
pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda
yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat
diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang
disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan
manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya,
bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
Dalam
perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat
diklasifikasi menjadi
A. Jenis-jenis Risiko
Risiko secara umum dapatdikelompokkan
menjadi:
1. Risiko
spekulatif (speculative risk)
2. Risiko
murni (pure risk)
B. Penyebab
Risiko
Risiko
adalah suatu kemungkinan terjadinya peristiwa yang menyimpang dari apa yang
diharapkan.
Macam-macam
bahaya :
a. Bahaya
fisik(physical hazard)
b. Bahaya
moral (moral hazard)
c. Bahaya
morale (morale hazard)
d. Bahaya
karena hokum atau peraturan (legal hazard)
C. Sumber Risiko
Sumber
risiko dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian :
1. Risiko
social
2. Risiko
fisik
3. Risiko
ekonomi
1.2
Pengelolaan Risiko
Setelah
analisis dan evaluasi risiko, langkah selanjutnya dalam manajemen risiko adalah
mengelola risiko.
Risiko
harus dikelola. Jika organisasi gagal mengelola risiko, maka konsekuensi yang
diterima bisa cukup serius, misal kerugian besar. Berbagai cara pengelolaan
risiko:
a. Penghindaran
Cara paling mudah dan aman untuk
mengelola risiko adalah dengan menghindar. Tetapi cara semacam ini tidak
optimal.
Contoh: jika ingin memperoleh keuntungan dari bisnis, maka mau
tidak mau kita harus keluar dan menghadapi risiko tersebut. Kemudian kita akan
mengelola risiko tersebut.
b. Ditahan
(Retention)
Dalam beberapa situasi, akan lebih
baik jika kita menghadapi sendiri risiko tersebut (menahan risiko
tersebut/ risk retention).
c. Diversifikasi
Diversifikasi berarti menyebar
eksposur yang kita miliki sehingga tidak terkonsentrasi pada satu
atau dua eksposur saja.
Contoh: memegang aset tidak hanya satu, tetapi bermacam-macam
(saham, obligasi, properti). Jika terjadi kerugian pada satu aset, kerugian
tersebut bisa dikompensasi oleh keuntungan dari aset yang lainnya.
d. Transfer
Risiko
Keputusan mengalihkan risiko adalah
dengan cara risiko yang kita terima tersebut kita alihkan ke tempat lain
sebagian. Jika tidak ingin menanggung risiko tertentu, kita dapat menstransfer
risiko tersebut kepada pihak lain yang lebih mampu menghadapi risiko tersebut.
Contoh: membeli asuransi kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan,
perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dari kecelakaan tersebut.
e. Pengendalian
Risiko
Dilakukan untuk mencegah atau
menurunkan probabilitas terjadinya risiko atau kejadian yang tidak kita
inginkan. Keputusan mengontrol risiko adalah dengan cara melakukan kebijakan
antisipasi terhadap timbulnya risiko sebelum risiko itu terjadi.
Contoh: untuk mencegah kebakaran, kita memasang alarm asap
dibangunan kita. Alarm merupakan salah satu cara kita mengendalikan risiko
kebakaran.
f. Pendanaan
Risiko
Mempunyai arti bagaimana ‘mendanai’
kerugian yang terjadi jika suatu risiko muncul. Keputusan pendanaan risiko
menyangkut penyediaan sejumlah dana sebagai cadangan (reserve) guna mengantisipasi timbulnya risiko di kemudian hari
seperti perubahan nilai tukar dolar terhadap mata uang domestik di pasaran.
Contoh: jika terjadi kebakaran, bagaimana menanggung kerugian
akibat kebakaran tersebut, apakah dari asuransi, ataukah menggunakan dana
cadangan. Sebuah perbankan mempunyai kebijakan harus memiliki cadangan dalam
bentuk mata uang dolar sehingga jumlah perkiraan akan terjadi kenaikan atau
perubahan nilai tukar dapat diantisipasi.
1.1 CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI :
Prudential
Didirikan
pada 1995, PT
Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)
merupakan perusahaan asuransi jiwa terkemuka di
Indonesia dan merupakan bagian dari Prudential plc, grup jasa
keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup
Prudential selama 165 tahun di industri asuransi jiwa,
Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi
terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada nasabah
di tanah air.
Sejak peluncuran produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan variasi produk dan layanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada 31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah.
Sejak peluncuran produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan variasi produk dan layanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada 31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah.
Lahirnya PT Prudential Banc Bali Life
Assurance, November 1995 – Pada tanggal 2
November persetujuan ditandatangani antara Prudential dan Bank Bali Indonesia
untuk melakukan merger menjadi Prudential BancBali Life Assurance (PBBL).
.
Misi
Kami :
"Menjadi
perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para
nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan
sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen
tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan."
Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
- Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik
Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula. - Organisasi yang memberikan kesempatan belajar
Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training. - Bekerja sebagai suatu keluarga
Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian. - Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).
Nilai-nilai Inti Kami
PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
- Berinovasi dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
- Menunjukkan rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
- Bekerja sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
- Memberikan yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
Kredo Kami :
"Hanya dengan mendengarkan,
kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami
apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat
pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”
ASURANSI PURI ASIH
Perusahaan ini berdiri sejak tahun
1957 dengan nama semula PT. Maskapai Asuransi Pancha (sesuai dengan Akte
Notaris Hobropoerwanto, SH No. 75 tanggal 12 Nopember 1957). Pada tahun 1979
seluruh saham dan managemen perusahaan diambil alih oleh Asih Group dan nama
perusahaan dirubah menjadi PT. Asuransi Puri Asih (Akte Notaris Juliaan Nimrod
Siregar, SH No. 64 tanggal 18 Desember 1979). No. NPWP : 01315.060.2-021.000
dan SIUPP No. Kep-7438/MD/1986 tanggal 13 Nopember 1986. Kantor Pusat terletak
di Wisma Bumi Asih Jaya, Jln. Matraman Raya No. 165-167, Jakarta 13140 –
Indonesia. Telp. (021) 85907788 (hunting), Fax. (021) 85907488. Email : info@puriasih.co.id.
Rasio Pencapaian Solvabilitas (RPS) per 31 Desember 2007 136% dan 149% per 31
Maret 2008.
VISI
Menjadikan PT. Asuransi Puri Asih
sebagai perusahaan asuransi yang mampu melaksanakan suatu perubahan dan
pertumbuhan di sektor asuransi khususnya serta pembangunan nasional umumnya
MISI
Memberikan rasa aman dengan motto
"melindungi dan melayani".
TUJUAN
Meningkatkan kesadaran berasuransi
STRATEGI
- Meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme sumber daya manusia
- Ikut berpartisipasi aktif dalam meningkatkan roda perekonomian nasional melalui kegiatan asuransi.
MOTTO
Kasihilah Sesamamu
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : B Gumanda
Sianipar, B. Com. ANZIIF
Komisaris : Drs. Stevanus Pardamean
Sianipar, MBA
Komisaris : Register Sidabutar
DEWAN DIREKSI
Direktur Utama : Parhimpunan
Sitompul, AAIJ
Direktur Pemasaran : Parker Damanik
Direktur Teknik & SDM : Drs.
Kornet Rumapea, MM. FSAI
Daftar Pustaka
Hasymi
A.1982, Manajemen Asuransi, Jakarta: Balai Aksara.
Herman
Darmawi,1994, Manajemen Risko, Jakarta: Bumi Aksara.
Prodjodikoro,
Wirjono, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1991
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/header/aboutus/financialstatement/index.html
http://puriasihasuransi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar