Senin, 29 September 2014

Tugas Asuransi dan Manajemen Resiko

















TUGAS
                   ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO 1
                                                
Disusun Oleh :
                                    Nama                       :    Lisnawati
                                    NPM                       :    54212234  
                                    Kelas                       :    3DF02
                                    Program Studi          :    Manajemen Keuangam
                                    Dosen                      :    Ibu . Jessica Barus, SE.,MMSI





                                   






















ASURANSI

A.    Pengertian  Asuransi
          Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan.  Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak  penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang   setelah tertanggung menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Premi merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung sebagai imbalan kepada penanggung.
                       Secara formal, dalam undang-undang, Asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara  dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi atau Pertanggungan didefinisikan sebagai suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh-contoh asuransi di antaranya adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, kesehatan dan asuransi kebakaran.
Asuransi barang jaminan terbagi menjadi tiga bagian yaitu :
A.    Asuransi Kebakaran
Bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, dimana bentuk pertanggungan menjamin risiko yang terjadi kebakaran. Oleh karena itu perlu diadakan suatu kontrak (perjanjian) antara si pembeli asuransi (insured) dengan perusahaan asuransi (insured) dengan perusahaan asuransi (insured).
Di dalam pembuatan kontrak tersebut harus terpenuhi beberapa syarat, yaitu :
1.      Insuring Clause
Artinya, perusahaan asuransi akan menjamin semua kerugian yang terjadi atas hak milik (property) seseorang, yaitu kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran.
2.      Stipulations Conditiom
Artinya harus ditentukan di man tempat atau lokasi serta alat/barang yang ada di dalamnya.
3.      Form of Contracts
Artinya,  harusdinyatakan jenis atau bentuk kontrak yang digunakan dalam perjanjian asuransi, sehingga menggambarkan jenis kerugian yang hendak diasuransikan.
4.      Insurable Interest
Artinya, harus ditulis atas nama seseorang atau suatu badan hokum yang bertujuan membrikan jaminan kepada yang berkepentingan,

B.     Asuransi Kendaraan Bermotor
Bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kerusakan baik karena kecelakaan maupun karena kebakaran dan kerugian yang di sebabkan oleh pencurian.
Asuransi kendaraan bermotor yang diserahkan sebagai jaminan 2 kemungkinan bentuk penanggungannya, adalah:
1.      Pertanggungan All Risk
Adalah pertanggungan yang menjamin semua kerusakan atas kendaraan yang diasuransikan tersebut sebagi akibat darisuatu risiko yang secara kebetulan dari luar tanpa unsure kesengajaan .
2.      Pertanggungan Total Loss Only
Adalah  pertanggungan yang hanya menjamin suatu kerugian, apabila si tertanggung menderita secara total atas kendaraan yang diasuransikan tersebut.

Dalam suatu penutupan asuransi kendaraan bermotor diperlukan data-data seperti disebut di bawah ini :
1.      Nama dan alamat si tertanggung
2.      Jangka waktu pertanggungan
3.      Jenis merk dan tahun pembuatan dari kendaraan yang diasuransikan untuk menetapkan harga pertanggungan.
4.      Nomor polisi, nomor chasis (rangka) dan nomor mesin kendaraan tersebut.
5.      Harga pertanggungan
6.      Pemakaian atau penggunaan kendaraan
7.      Risiko sendiri (Own Risk)

C.     Asuransi Pengangkutan Laut
Asuransi pengangkutan laut meliputi baik asuransi kapal lautnya maupun muatan kapal laut itu sendiri Jenis kerugian yang dapat dipertanggungkan adalah :
1.      Kapal serta perlengkapannya (vessel interest)
2.      Barang-barang muatan (cargo)
3.      Penghasilan/pendapatan dari uang hasil tambang (freight)
4.      Beban wajib (liability interest)

Asuransi pengangkutan laut ini bertujuan untuk mengganti kerugian, baik yang disebabkan oleh tenggelam, terdampar, terbakar maupun akibat tabrakan kapal, serta kerugian sebagai keusakan pada barang yang diangkut oleh kapal tersebut.
Pihak yang menyalurkan risiko disebut sebagai “tertanggung”, ini adalah nasabah atau masyarakat yang melimpahkan atau mentransfer  resiko yang akan diterimanya, sedangkan  pihak yang menerima risiko disebut sebagai “penanggung” adalah perusahaan asuransi yang menanggung atau mengganti kerugian dari pihak nasabah.
Perjanjian antara kedua pihak ini disebut kebijakan. Kebijakan ini merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggungnya disebut sebagai “premi”. Besar nilai premi Ini umumnya ditentukan oleh “penanggung”  yang terdiri dari dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan  keuntungan.
Asuransi  adalah pemindahan risiko murni dari tertanggung kepada penanggung . Tertanggung adalah orang atau perusahaan yang menghadapi suatu resiko, dan penanggung adalah orang atau perusahaan yang mengkhususkan diri untuk memiliki risiko. Bisnis utama dari penanggung adalah memikul risiko dengan menerima premi.
Terdapat tiga aliran Pemikiran mengenai asuransi :
·         Aliran Pertama memandang , bahwa asuransi dalam hubungan tertanggung dengan penanggung sebagai alat pemindah risiko.
·         Aliran Kedua mengabaikan hubungan ini dan memandang asuransi sebagai teknik atau mekanisme penanggungan.mehr dan Cammack, memberikan batasan asuransi sebagai alat sosial untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah kerugian-kerugian yang memadai unit-unit terbuka terhadap risiko, sehingga kerugian-kerugian individual mereka secara kolektifdapat diramalkan.
·         Aliran ketiga menggabungkan kedua pandangan di atas. Willett mendefinisikan asuransi sebagi alat sosial untuk penumpukkan dana guna mengatasi kerugian modal yang tak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan risiko dari banyak  individu kepada seorang atau sekelompok orang.

D.    Tujuan Asuransi
-          Asuransi meratakan beban kerugian dengan memakai dana-dana yang disumbangkan oleh para anggota kelompok untuk pembayaranya.Asuransi adalah alat pemerataan kerugian.
-          Untuk mengurangi beban ekonomi para anggota kelompok, penanggung juga ikut serta dalam dalam kegiatan pencengahan kerugian.
-          Asuransi memberikan kepastian kepada masing-masing anggota kelompok itu dengan memeratakan biaya kerugian.
-          Imbalan dari kontribusinya adalah mendapat kepastian bahwa kelompok itu akan memikul kerugian yang dideritanya.

E.     Cara kerja Asuransi
Untuk memahami cara kerja asuransi ,kita perlu memahami prinsip-prinsip dasar asuransi, yaitu : memikul resiko, probabilitas dan hokum bilangan besar.
1.      Memikul Resiko
Asuransi diciptakan oleh perusahaan asuransi sebagai pemikul resiko professional, yang menanggung resiko untuk dipindahkan kepadanya dari tertanggung . Syarat-syarat Polis kesehatan menetapkan pelayanan pengobatan dan rumah sakit untuk tertanggung bila ia sakit atau cidera.
2.      Probabilitas
Penanggung yang memikul risiko berbuat demikian dengan perkiraaan dapat mensubstitusi kerugian sesungguhnya dengan kerugian rata-rata sehingga memberikan kepastian bagi tertangggung.
3.      Hukum bilangan besar
Hukum bilangan besar berbunyi : semakin besar jumlah hal yang diselidiki semakin dekat hasilnya dengan probabilitas dasarnya. Misalnya kita mengadakan percobaan dengan melempara uang logam yang masih bagus, satu sisi bergambar angka dari satu sisi yang lain bergambar burung.
Perusahaan asuransi dipengaruhi oleh hukum ini. jika hendak membuat taksiran yang akurat mengenai kemungkinan terjadinya suatu kejadian maka perusahaanasuransi tersebut perlu mengamati sejumlah besar kasus.

F.     Resiko-resiko yang dapat dia asuransikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Kerugian potensial cukup besar, namun probabilitasnya rendah.
b.      Probabilitas kerugian dapat perhitungkan.
c.       Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
d.      Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
e.       Kerugian tertentu.

G.    Prinsip-Prinsip Hukum Dasar Dalam Asuransi
1.      Prinsip Indemnitas
Asuransi adalah kontrak indemnitas atau perjanjian penggantian kerugian.
Perusahaan asuransi sepakat untuk membayar kerugian sesungguhnya yang diderita oleh tertangggung dan tidak lebih dari kerugian itu. Tujuan perjanjian ini adalah untuk memperkirakan beban risko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi.
Perjanjian indemnitas memberikan manfaat praktis bagi penanggung dan bagi masyrakat. Jika trertanggung dapat beruntung atas terjadinya suatu kerugian, maka setiap orang akan tergoda untuk membuat kerugian ini.
2.      Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan
Jika suatu kejadian dapat menimbulkan kerugian atas seseorang, berarti ia mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan. Jika ia tidak menghadpi resiko, maka ia tidak mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan.
Seseorang mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas hidupnya sendiri dan mungkin mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas hidup orang lain,baik berdasarkan cinta, kasih sayang seperti suami-istri, orang tua-anak, maupun berdasarkan pertimbangan keuangan.
3.      Prinsip Subrogasi
Prinsip subrogasi memberi penanggung yang telah membayar ganti rugi segala hak tertanggung terhadap pihak ketiga, berkenaan terjadinya kerugian. Contoh, jika rumah seseorang terbakar akibat kelalaian tetangga yang membakar sampah, maka pemilik rumah yang terbakar itu berhak meminta pertanggungjawaban dari tetangga tersebut.
4.      Prinsip Jaminan
Bila penanggung hendak menerima risiko dari tertanggung, maka ia harus memperoleh informasi yang akurat mengenai risiko tersebut agar dapat membuat keputusan yang layak.
Jika terjadi kebakaran sewaktu pabrik sedang tidak beroperasi dan tidak ada penjaga yang bertugas pada saat terjadinya kebakaran itu, maka penanggung bebas dari kewajibannya, karena jaminan itu ternyata dilanggar.
5.      Prinsip Representasi
Bila tertanggung membeli asuransi, ia akan membuat keterangan mengenai risiko yang diasuransikan.
Contoh, jika tertanggung menyatakan ia lahir pada hari Selasa tanggal 2 Mei, maka keterangan keliru demikian bukan merupakan fakta pokok.
6.      Prinsip penyumbunyian
Prinsip yang sama pentingnya dengan prinsip representasi dalam negoisasi kontrak asuransi adalh prinsip penyembunyian.
Contoh, seseorang mengajukan permohonan asuransi kebakaran untuk rumahnya pada waktu rumah tetangganya sedang terbakar dan ia tidak memberitahukan hal itu pada saat menanda tangani kontrak.
7.      Prinsip keagenan
Karena bisnis asuransi diselenggarakan melalui agen-agen, maka perlu dijelaskan perihal keagenan ini.


H.    Perjanjian Asuransi
Kontrak asuransi mempunyai beberapa ciri istimewa, yaitu diuraikan sebagi berikut.
1.      Aleatory (untung-untungan)
Dikatakan untung-untungan karena nilai-nilai yang diserahkan oleh masing-masing pihak tidak sama besarnya
2.      Conditional (bersyarat)
Conditional artinya penanggung hanya berkewajiban mengganti kerugian jika syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak itu terpenuhi.
3.      Unilateral (sepihak)
Unilateral artinya hanya penanggung yang berjanji.
4.      Personal
Personal artinya yang diasuransikan adalah kerugian terhadap orang dan bukan kerugian harta itu sendiri.
5.      Adhesion (adesi)
Adesi berarti kontrak tidak dirumuskan dalam proses tawar-menawar kedua belah pihak, melainkan diciptakan sendiri oleh perusahaan asuransi dan tertanggung cukup menerima atau menolak kontrak itu.
6.      Kepercayaan Penuh
Kepercayaan penuh artinya, penanggung umumnya bergantung penuh pada informasi yang diberikan tertanggung karena berbeda dengan kontrak lain-lainnya.

1.1  Manajemen risiko
Manajemen Resiko merupakan desain prosedur serta implementasi prosedur untuk mengelola suatu risiko usaha. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
Dalam perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi


A.      Jenis-jenis Risiko
  Risiko secara umum dapatdikelompokkan menjadi:
1.      Risiko spekulatif (speculative risk)
2.      Risiko murni (pure risk)

B.     Penyebab Risiko
Risiko adalah suatu kemungkinan terjadinya peristiwa yang menyimpang dari apa yang diharapkan.
Macam-macam bahaya :
a.       Bahaya fisik(physical hazard)
b.      Bahaya moral (moral hazard)
c.       Bahaya morale (morale hazard)
d.      Bahaya karena hokum atau peraturan (legal hazard)


C.      Sumber Risiko
Sumber risiko dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian :
1.      Risiko social
2.      Risiko fisik
3.      Risiko ekonomi
1.2  Pengelolaan Risiko
Setelah analisis dan evaluasi risiko, langkah selanjutnya dalam manajemen risiko adalah mengelola risiko.
Risiko harus dikelola. Jika organisasi gagal mengelola risiko, maka konsekuensi yang diterima bisa cukup serius, misal kerugian besar. Berbagai cara pengelolaan risiko:
a.    Penghindaran
Cara paling mudah dan aman untuk mengelola risiko adalah dengan menghindar. Tetapi cara semacam ini tidak optimal.
Contoh: jika ingin memperoleh keuntungan dari bisnis, maka mau tidak mau kita harus keluar dan menghadapi risiko tersebut. Kemudian kita akan mengelola risiko tersebut.
b.    Ditahan (Retention)
Dalam beberapa situasi, akan lebih baik jika kita menghadapi sendiri risiko tersebut (menahan risiko tersebut/ risk retention).
c.    Diversifikasi
Diversifikasi berarti menyebar eksposur yang kita miliki sehingga tidak terkonsentrasi  pada satu atau dua eksposur saja.
Contoh: memegang aset tidak hanya satu, tetapi bermacam-macam (saham, obligasi, properti). Jika terjadi kerugian pada satu aset, kerugian tersebut bisa dikompensasi oleh keuntungan dari aset yang lainnya.
d.   Transfer Risiko
Keputusan mengalihkan risiko adalah dengan cara risiko yang kita terima tersebut kita alihkan ke tempat lain sebagian. Jika tidak ingin menanggung risiko tertentu, kita dapat menstransfer risiko tersebut kepada pihak lain yang lebih mampu menghadapi risiko tersebut.
Contoh: membeli asuransi kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dari kecelakaan tersebut.
e.    Pengendalian Risiko
Dilakukan untuk mencegah atau menurunkan probabilitas terjadinya risiko atau kejadian yang tidak kita inginkan. Keputusan mengontrol risiko adalah dengan cara melakukan kebijakan antisipasi terhadap timbulnya risiko sebelum risiko itu terjadi.
Contoh: untuk mencegah kebakaran, kita memasang alarm asap dibangunan kita. Alarm merupakan salah satu cara kita mengendalikan risiko kebakaran.
f.     Pendanaan Risiko
Mempunyai arti bagaimana ‘mendanai’ kerugian yang terjadi jika suatu risiko muncul. Keputusan pendanaan risiko menyangkut penyediaan sejumlah dana sebagai cadangan (reserve) guna mengantisipasi timbulnya risiko di kemudian hari seperti perubahan nilai tukar dolar terhadap mata uang domestik di pasaran.
Contoh: jika terjadi kebakaran, bagaimana menanggung kerugian akibat kebakaran tersebut, apakah dari asuransi, ataukah menggunakan dana cadangan. Sebuah perbankan mempunyai kebijakan harus memiliki cadangan dalam bentuk mata uang dolar sehingga jumlah perkiraan akan terjadi kenaikan atau perubahan nilai tukar dapat diantisipasi.

1.1  CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI :
Prudential

Didirikan  pada  1995,  PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan  perusahaan  asuransi  jiwa  terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian  dari  Prudential  plc, grup jasa keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri asuransi  jiwa,  Prudential  Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi  terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada nasabah di tanah air.

Sejak  peluncuran  produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di  tahun  1999,  Prudential  Indonesia  telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori  produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan variasi produk  dan  layanan  yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.

Pada 31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah.
 Lahirnya PT Prudential Banc Bali Life Assurance, November 1995 – Pada tanggal 2 November persetujuan ditandatangani antara Prudential dan Bank Bali Indonesia untuk melakukan merger menjadi Prudential BancBali Life Assurance (PBBL).
.
 Misi Kami :
"Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan."

Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
  • Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik
    Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
  • Organisasi yang memberikan kesempatan belajar
    Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
  • Bekerja sebagai suatu keluarga
    Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
  • Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).




Nilai-nilai Inti Kami
PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
  • Berinovasi dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
  • Menunjukkan rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
  • Bekerja sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
  • Memberikan yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.

Kredo Kami :
"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”
                                                                
                                                                 












   ASURANSI PURI ASIH

Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1957 dengan nama semula PT. Maskapai Asuransi Pancha (sesuai dengan Akte Notaris Hobropoerwanto, SH No. 75 tanggal 12 Nopember 1957). Pada tahun 1979 seluruh saham dan managemen perusahaan diambil alih oleh Asih Group dan nama perusahaan dirubah menjadi PT. Asuransi Puri Asih (Akte Notaris Juliaan Nimrod Siregar, SH No. 64 tanggal 18 Desember 1979). No. NPWP : 01315.060.2-021.000 dan SIUPP No. Kep-7438/MD/1986 tanggal 13 Nopember 1986. Kantor Pusat terletak di Wisma Bumi Asih Jaya, Jln. Matraman Raya No. 165-167, Jakarta 13140 – Indonesia. Telp. (021) 85907788 (hunting), Fax. (021) 85907488. Email : info@puriasih.co.id. Rasio Pencapaian Solvabilitas (RPS) per 31 Desember 2007 136% dan 149% per 31 Maret 2008.
VISI
Menjadikan PT. Asuransi Puri Asih sebagai perusahaan asuransi yang mampu melaksanakan suatu perubahan dan pertumbuhan di sektor asuransi khususnya serta pembangunan nasional umumnya
MISI
Memberikan rasa aman dengan motto "melindungi dan melayani".

TUJUAN
Meningkatkan kesadaran berasuransi

STRATEGI
  1. Meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme sumber daya manusia
  2. Ikut berpartisipasi aktif dalam meningkatkan roda perekonomian nasional melalui kegiatan asuransi.

MOTTO
Kasihilah Sesamamu

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : B Gumanda Sianipar, B. Com. ANZIIF
Komisaris : Drs. Stevanus Pardamean Sianipar, MBA
Komisaris : Register Sidabutar


DEWAN DIREKSI
Direktur Utama : Parhimpunan Sitompul, AAIJ
Direktur Pemasaran : Parker Damanik
Direktur Teknik & SDM : Drs. Kornet Rumapea, MM. FSAI




























Daftar Pustaka
Hasymi A.1982, Manajemen Asuransi, Jakarta: Balai Aksara.
Herman Darmawi,1994, Manajemen Risko, Jakarta: Bumi Aksara.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, Jakarta, 1991
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/header/aboutus/financialstatement/index.html
http://puriasihasuransi.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar